TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK


I.  PENGERTIAN
·        Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk :
ü Mencari,
ü Mengumpulkan,
ü Mengolah data dan atau keterangan lainnya
ü Serta menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan & tujuan lainnya
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
·        Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ( Closing Conference ) adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak & Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan & hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalan  BVarita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak & Wajib Pajak
·        Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci & jelas mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, bukti & keterangan yang dikumpulkan & disimpulkan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

II. TUJUAN PEMERIKSAAN
1)   Tujuan Pemeriksaan :
a)    Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hokum, keadilan & pembinaan kepada Wajib Pajak
b)   Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2)   Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf  (a) dapat dilaksanakan dalam hal :
·        SPT Menunjukkan kelebihan pembayaran pajak.
·        SPT Tahunan PPh menujukkan kerugian.
·        SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan

·        SPT yang memenuhi kreteria yang ditentukan oleh Dirjen Pajak

1 komentar: