I. PENGERTIAN
·
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan untuk :
ü Mencari,
ü Mengumpulkan,
ü Mengolah data dan atau keterangan lainnya
ü Serta menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
& tujuan lainnya
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
·
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ( Closing
Conference ) adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak & Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan
& hasil bahasan temuan tersebut baik yang
disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalan BVarita Acara Hasil Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak &
Wajib Pajak
·
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci & jelas mengenai
prosedur pemeriksaan yang ditempuh, bukti & keterangan yang dikumpulkan
& disimpulkan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
II. TUJUAN PEMERIKSAAN
1) Tujuan Pemeriksaan :
a) Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan
kepastian hokum, keadilan & pembinaan kepada Wajib Pajak
b) Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
2)
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
(a) dapat dilaksanakan dalam hal :
·
SPT Menunjukkan
kelebihan pembayaran pajak.
·
SPT Tahunan PPh
menujukkan kerugian.
·
SPT tidak
disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan
·
SPT yang
memenuhi kreteria yang ditentukan oleh Dirjen Pajak
Bagus. Makasih.
BalasHapusN.o.o.r.a.n.i.o